Halaman
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
86
No
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
2
Penjabaran
Trias Politika
dalam
Sistem Pemerintahan RI
1. Legislatif
...............................................................................
...............................................................................
...............................................................................
2. Eksekutif
...............................................................................
...............................................................................
...............................................................................
3.
Yudikatif
...............................................................................
...............................................................................
...............................................................................
C. Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Menurut World Bank,
Good Governance
adalah suatu penyelenggaraan
manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan
dengan prinsip demokrasi dengan pasar yang efisien, penghindaran salah
alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun
administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan
legal and political
framework
bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan suatu konsep yang akhir-
akhir ini banyak dibahas dalam ilmu politik dan administrasi publik, terutama
dalam hubungannya dengan demokrasi, masyarakat sipil, partisipasi rakyat,
hak asasi manusia, dan pembangunan masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok
yang bersifat sinergis.
1.
Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada
suatu periode tertentu.
2.
Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik.
3.
Unsur warga masyarakat (
stakeholders
).
87
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Pada praktiknya, tata kelola pemerintahan yang baik merupakan bentuk
pengelolaan negara dan masyarakat yang bersandar pada kepentingan rakyat.
Pemerintah dan masyarakat duduk bersama untuk membicarakan masalah-
masalah yang dihadapi bersama dan sekaligus merencanakan bersama tentang
sesuatu yang hendak dilakukan dan dikerjakan di masa mendatang.
Menurut Laode Ida (2002), tatakelola pemerintahan yang baik memiliki
sejumlah ciri dan karakteristik sebagai berikut.
a.
Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat,
terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan
sosio-ekonomi.
b.
Komunikasi, adanya jaringan multisistem (pemerintah, swasta, dan
masyarakat) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan
output
yang
berkualitas.
c.
Proses penguatan diri sendiri (
self enforcing process
), ada upaya untuk
mendirikan pemerintah (
self governing
) dalam mengatasi kekacauan dalam
kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi.
d.
Keseimbangan kekuatan (
balance of force
), dalam rangka mewujudkan
pembangunan yang berkelanjutan (
sustainable development
), ketiga
elemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas,
harmoni, dan kerja sama.
e.
Independensi, yakni menciptakan saling ketergantungan yang dinamis
antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.
Dalam perkembangan selanjutnya, tata pemerintahan yang baik berkaitan
dengan struktur pemerintahan mencakup hal-hal sebagai berikut.
1)
Hubungan antara pemerintah dan pasar. Misalnya, pemerintah
mengendalikan harga-harga sembako agar sesuai dengan harga pasar.
2)
Hubungan antara pemerintah dan rakyat. Misalnya, pemerintah memberikan
pelayanan dan perlindungan bagi rakyat.
3)
Hubungan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan. Misalnya,
pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan
untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
4)
Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabat-pejabat
yang diangkat (pejabat birokrat). Misalnya, mengadakan pertemuan atau
rembug antara tokoh masyarakat, pejabat birokat atau politisi.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
88
5)
Hubungan antara lembaga pemerintahan daerah dan penduduk perkotaan
dan pedesaan. Misalnya, memberikan izin bertempat tinggal kepada
penduduk pedesaan yang bekerja di perkotaan.
6)
Hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam membahas rancangan
undang-undang (RUU).
7)
Hubungan pemerintah nasional dan lembaga-lembaga internasional dalam
menjalin kerja sama di segala bidang untuk kemajuan bangsa.
Untuk
mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan
beberapa persyaratan sebagai berikut.
a)
Mewujudkan efisiensi dalam menajemen pada sektor publik, antara
lain dengan memperkenalkan teknik-teknik manajemen perusahaan di
lingkungan administrasi pemerintah negara, dan melakukan
desentralisasi
administrasi pemerintah.
b)
Terwujudnya akuntabilitas publik, sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah
harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
c)
Tersedianya perangkat hukum yang memadai berupa peraturan perundang-
undangan yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang
baik.
d)
Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap
berbagai kebijakan dan atau informasi yang bersumber baik dari pemerintah
maupun dari elemen swasta serta LSM.
e)
Adanya transparansi dalam perbuatan kebijakan dan implementasinya,
sehingga hak-hak masyarakat untuk mengetahui (
rights to information
)
keputusan pemerintah terjamin.
Salah satu wujud tata pemerintahan yang baik yaitu adanya citra pemerintahan
yang demokratis. Pemerintahan yang demokratis merupakan landasan terciptanya
tata pemerintahan yang baik. Pemerintahan yang demokratis menjalankan tata
pemerintahan secara terbuka terhadap kritik dan kontrol dari rakyat.
Tugas Mandiri 3.3
Carilah di internet atau sumber lain bersama kelompok kalian tentang ciri-ciri
tata kelola pemerintah yang baik.
89
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Tabel 3.3
Ciri-Ciri Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
No.
Ciri-Ciri Tata Kelola
Pengertiannya
1.
Demokratis
Menjalankan tata pemerintahan secara
terbuka terhadap kritik dan kontrol dari
rakyat
2.
Komunikatif
3.
Penguatan Diri Sendiri
4.
Keseimbangan Kekuatan
5.
Independensi
D. Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia
Peran serta dalam sistem politik lazimnya disebut dengan partisipasi politik.
Partisipasi politik secara umum berarti keterlibatan seseorang/sekelompok
orang dalam suatu kegiatan politik. Definisi partisipasi politik salah satunya
dikemukakan oleh
Verba,
yang mengungkapkan bahwa partisipasi politik
adalah kegiatan pribadi warga negara yang legal, yang sedikit banyak langsung
bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara dan atau
tindakan-tindakan yang diambil oleh mereka.